Aksi Balap Lliar Meresahkan, Polrestabes Makassar Bentuk Tim Khusus 

  • Bagikan
Sejumlah pelaku balap liar bersama motornya saat diamankan di Polrestabes Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aksi balapan liar belakang ini kembali marak di Kota Makassar. Tidak hanya roda dua atau sepeda motor, sejumlah mobil juga kerap dijumpai sedang asyik kebut-kebutan melakukan aksi balap liar di jalan umum. 

Melihat kondisi yang meresahkan juga membahayakan masyarakat pengguna jalan, Polrestabes Makassar mengambil tindakan tegas dengan membentuk Tim Khusus Anti Balap Liar guna meminimalisasi fenomena yang marak terjadi itu.

"Telah dibentuk tim khusus anti balap liar," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat diwawancara wartawan, Minggu (10/9/2023).

Dijelaskan, tim khusus anti balap liar yang dibentuk itu beranggotakan personel dari Satlantal Polrestabes Makassar, Satreskrim Polrestabes Makassar, dan Sat Samapta Polrestabes Makassar.

"Jumlah kurang lebih 50 personel," terangnya. 

Adapun tim khusus yang dibentuk itu, kata Ngajib akan berposko di Pos Lalu Lintas Fly Over Makassar. Tim itupun akan melakukan patroli di sejumlah titik atau lokasi yang sering dijadikan arena untuk kebut-kebutan, baik sepeda motor maupun mobil. 

Lokasi yang sering dijadikan arena balapan liar diantara, sepanjang Jalan AP Pettarani dan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Utamanya di malam hari, hingga dini hari. 

"Telah di buat pos pengamanan dan penindakan balap liar di Pos lalu lintas Fly Over," ungkapnya. 

Lebih jauh, alumni Akpol 1995 itu pun menyampaikan, dalam operasi balap liar yang dilakukan pihaknya Sabtu dini hari, sedikitnya ada puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring oleh Tim Khusus Anti Balap Liar Polrestabes Makassar.

"Hasil pengungkapan pelaku balap liar, 8 September 2023, yang dilaksanakan mulai jam 22.00-05.00 Wita, telah diamankan barang bukti sebanyak 65 kendaraan," sebutnya.

Kendaraan yang disita itu terdiri dari 60 motor dan lima unit mobil. Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini masih diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas masalah yang meresahkan ini, Ngajib mengimbau agar masyarakat Kota Makassar tertib berlalu lintas atau tidak melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum.

"Imbauan agar masyarakat taati aturan lalu lintas, tidak ada langgar lalu lintas, melawan arus, tidak gunakan helm, balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya," pesannya.

Jika ditemukan atau ada masyarakat yang terjaring dalam balapan liar, pihak kepolisian disebut tidak akan segan memberikan hukuman tegas, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Apabila didapatkan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan proses hukum tegas," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan