Partai Utak-atik Formasi

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai politik masih memiliki kesempatan untuk merevisi formasi bakal calon anggota legislatif untuk pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum memberi tenggat waktu perubahan saat pencermatan rancangan daftar calon tetap pada Oktober nanti.

Komisioner KPU Sulawesi Selatan Ahmad Adi Wijaya mengatakan bacaleg yang tertera dalam daftar calon sementara (DCS) memiliki peluang untuk pindah partai maupun pindah daerah pemilihan. Hal itu juga sekaligus memberi kesempatan kepada bacaleg yang mengundurkan diri, diganti, atau dipecat oleh partai.

Hanya saja, lanjut dia, pergantian bacaleg tak bisa dilakukan saat ini. tapi harus mengikuti tahapan yang diperbolehkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU.

"Kapan Bacaleg tidak bisa pindah atau diganti? Yaitu pada saat pencermatan daftar calon tetap. Jadi sebelum ditetapkan, parpol masih memungkinkan mengganti bacaleg," ujar Ahmad, Minggu (10/9/2023).

Sebelumnya, KPU Provinsi Sulsel sudah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 18 partai peserta pemilu yang telah menyetor bacaleg DPRD Sulsel ke KPU. Dari total 18 partai telah menyetor 1.507 DCS di Silon KPU Sulsel. Masing-masing parpol menyetor 85 nama.

Hanya saja memasuki tahapan verifikasi dan pencermatan, sebagian gugur atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Rekapitulasi hasil akhir pada percermatan DCS, jumlah total bacaleg tersisa 1.394 orang. Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) hanya 1.145 orang. Adapun bacaleg yang TMS mencapai 249 orang.

  • Bagikan