DPRD Sulsel Minta OPD Hapus Tagline ‘Andalan’ pada Program Provinsi

  • Bagikan
Kantor Gubernur Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) meminta program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi yang memuat embel - embel 'Andalan' untuk dihapus atau diganti.

Mengingat nama Andalan merupakan singkatan dari mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Sehingga nama Andalan dianggap sarat unsur politik. Apalagi berbagai program dengan nama Andalan menggunakan APBD.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulsel, Ady Anshar mengatakan, program Pemprov Sulsel yang tengah berjalan dibangun kerjasama antara DPRD dan Gubernur. Sehingga tidak elok apabila nama program menguatkan nama tertentu.

"Harus diingat APBD itu adalah keputusan politik di dalamnya, yaitu kepentingan dua pihak dibangun oleh Gubernur dan DPRD. Jadi jangan hanya kepentingannya Gubernur yang jalan. Tidak boleh simbol-simbol seperti itu, karena kita menggunakan APBD," ucap Adi Anshar di DPRD Sulsel, Selasa (12/9/2023).

Sementara Anggota DPRD Sulsel dari fraksi Golkar, Fachruddin Rangga menyebut, penghapusan nama Andalan dari program OPD diusulkan dalam pembahasan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara Panitia Khusus (Pansus) dan Pemprov Sulsel.

"Tentu penghapusan ini didorong oleh anggota Pansus lantaran asas manfaatnya tidak jelas," ucapnya.

Sehingga anggota Pansus Ranperda meminta kepada Bapenda Sulsel sebagai pengusul Ranperda Pajak Daerah untuk membicarakan dengan Pj Gubernur, Bahtiar mengenai nama program Andalan. Mengingat nama Andalan hampir menyentuh semua aspek fasilitas Pemprov.

Terkait kata - kata Andalan, dibicarakan dengan Pj Gubernur bahwa hampir seluruh fasilitas pemerintah menggunakan tagline Andalan.

"Silahkan bicara dengan Pj Gubernur bagaimana kondisi itu, supaya kita tidak mengambil sikap secara sepihak," kata Rangga selaku Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah.

Bagi Rangga, penyematan nama Andalan di berbagai program dan fasilitas Pemprov jika tidak memiliki landasan hukum sebaiknya dihapus atau diganti. Pasalnya sarat dengan muatan politik.

"Apalagi tidak jelas landas hukum menggunakan itu perlu dipertimbangkan untuk dihilangkan, supaya tidak ada kesan ada tertitip di sana. Tapi kalau ada landasan hukum kuat silahkan saja," imbuhnya. (Suryadi/B)

  • Bagikan