SIDRAP, RAKYATSULSEL - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sidrap H. Pathuddin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PPP Sidrap, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap III, Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Desa.
Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung di Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap Senin (11/09/2023) di hadiri langsung Muhammad Rohady Ramdhan, Kepala Desa Bulo Andi Rifai, sejumlah Staf DPRD, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, dan masyarakat di Desa Bulo.
Anggota DPRD Kabupaten Sidrap H. Pathuddin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta Sosper karena menyempatkan waktu untuk hadir.
Di hadapan ratusan warga, Pathuddin mengatakan, ada beberapa fungsi anggota DPRD Sidrap, salah satunya fungsi kontrol, yang menurutnya saat ini di DPRD Sidrap masih Lemah,
"Itu yang kami alami di DPRD Sidrap, maka dari itu kami selaku DPRD Sidrap wajib turun ke warga untuk menjelaskan secara detail apa Perda yang dibutuhkan, agar masyarakat tahu persis tentang peraturan Peraturan-perundang Undangan Tahap III Tahun Anggaran 2023," jelasnya.
Tak hanya itu, anggaran untuk pembangunan desa pun perlu juga masyarakat ketahui jika nantinya ada anggaran yang keluar untuk pembangunan desa, agar masyarakat tahu dan tepat sasaran. (Rid)