MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah mengharmonisasi produk hukum daerah dari 3 (tiga) wilayah yang berbeda, yaitu wilayah Kota Palopo, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Luwu Timur.
Harmonisasi produk hukum daerah pada Kota Palopo membahas rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) tentang: 1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun 2024; dan 2) Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 pada Kamis (14/09).
Kemudian harmonisasi produk hukum daerah pada Kabupaten Wajo membahas: 1) rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No 6/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 2) rancangan peraturan bupati (Ranperbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan 3) ranperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023-2027. Dilanjutkan dengan harmonisasi produk hukum daerah pada Kabupaten Luwu Timur membahas ranperkada tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023. Harmonisasi pada kedua daerah ini dilaksanakan pada Senin (18/09).
Salah satu perancang wilayah Kota Palopo, Asriyani mengatakan kedua ranperkada tersebut telah selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Walau demikian, kedua ranperkada tersebut tetap harus memperbaiki pada teknik penulisan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara perancang wilayah Kabupaten Wajo, Baharuddin mengapresiasi bahwa ketiga produk hukum daerah tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara teknik maupun secara substansinya sehingga ketiganya dinyatakan selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun Perancang wilayah Kabupaten Luwu Timur, Fadli mengatakan pada ranperkada tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 terdapat beberapa perbaikan, yaitu pada konsiderans menimbang dan batang tubuh yang membuka peluang terjadinnya delegasi blanko.
“Baik batang tubuh maupun lampiran, disesuaikan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, ranperkada ini kami nyatakan selesai diharmonisasi dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Fadli.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi kepada seluruh jajaran perancang peraturan perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah mengharmonsiasi atas produk hukum daerah tersebut.
“Saya berharap harmonisasi ini dapat menyelaraskan antara substnasi pada produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini sejalan dengan amanat UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Liberti.
Pelaksanaan harmonisasi ini dihadiri oleh Jajaran dari Pemerintah Kota Palopo, Jajaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, Jajaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.