"Setelah meyakini bahwa pelaku ini bersedia untuk dinikahi akhirnya datang di Makassar. Datang di Sulawesi Selatan, di salah satu pesantren kemudian mengecek nama pesantren tersebut, ternyata nama itu tidak ada di pondok pesantren tersebut," ungkapnya.
Adapun uang hasil penipuan tersebut, kata Iqbal digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya.
"Yang jelas dorongan ekonomi, sementara kami dalami karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang menjadi korban dalam perkara ini yang dilakukan oleh si pelaku. Ini kita masih dalami," bebernya.
Saat ini polisi masih mendalami peranan pelaku dalam melakukan penipuan. Apakah pelaku lebih dari satu orang dalam melakukan aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai wanita muslimah atau ada pelaku lainnya.
"Masih didalami karena tidak memungkinkan ada korban-korban lain. Sekarang pelaku Kami dalami dari handphone yang dia gunakan termasuk jejak perbankannya itu. Yang jelasnya dalam kasus ini satu orang yang berhasil diamankan dengan barang bukti dua unit handphone kemudian ada kartu ATM sisa uang yang diperoleh dari korban yaitu Rp1 juta yang lainnya sudah digunakan keperluan pribadi pelaku," ucapnya.
Adapun pelaku saat ini masih diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti kami diamankan di Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut," kuncinya. (Isak/B)