Pilkada Serentak Digelar September, Begini Tanggapan Parpol di Sulsel

  • Bagikan
Kesimpulan Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah melalui Mendagri resmi mengajukan Perppu Pilkada serentak 2024 ke DPR. Pemungutan suara awalnya November 2024 dimajukan ke September.

Sehingga Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan dimajukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hal ini mendapat respon dari wakil rakyat atau anggota DPRD di Provinsi Sulsel.

"Saya melihat dari perspektif maksud dan tujuan dilakukan majukan pilkada serentakan itu. Kalau kita melihat dari perspektif Undang-undang bahwa Pemilu dilakukan secara serentak dengan Pilkada seluruh Kabupaten kota dan seluruh provinsi, maka keserentakan itu tidak akan ada maknanya. Karena tidak akan bersamaan pelantikannya," ujar Ketua fraksi NasDem DPRD Sulsel, Ady Ansar, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, bahwa langkah Pemerintah mengajukan pilkada serentwk ke bulan September sudah tepat. Apalagi ini guna mengantisipasi tumpang tindih dalam proses hasil pemilu dan pilkada nantinya.

"Karena kalau tanggal 28 November, itu selisih waktu hanya sebulan kita sudah masuk pelantikan di tanggal 1 Januari 2024. Maka itu dipikirkan untuk pilkada dimajukan," katanya.

"Nah bagaimana dengan yang bersengkeata. Makanya itu menjadi salah satu pertimbangan kenapa kemudian ada upaya untuk memajukan menjadi bulan September itu," sambung dia.

Lebih lanjut Ketua DPD NasDem Kepulauan Selayar itu menyampaikan. Dengam demikian ada waktu 3 bulan untuk dilakukan sidang panjang jika ada gugatan di MK.

"Jadi, bagi yang menggugat, harapkan semua gugatan itu bisa selesai di bulan Desember. Sehingga pelantikan secara serentak itu di bulan Januari 2024," jelasnya.

Kaitan dengan dimajukan pilkada akan mengganggu tahapan. Sebagai calon bakal Bupati Selayar 2024. Ady Anshar  menyebutkan bahwa ia meyakini tidak terganggu dengan agemdanya sebagai Caleg kemudian menjadi kontestasi Pilkada.

  • Bagikan