Dua Hari Dibuka, Belum Pendaftar PPPK Sulsel Sepi Peminat

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023, Rabu, 20 September 2023 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan sampai pada hari kedua sejak di bukan pendaftaran itu belum terdapat peserta yang resmi melakukan pendaftaran.

Hal itu diutarakannya saat Rakyat Sulsel melakukan konfirmasi, Jumat ( 22/9/2023). “Sampai saat ini belum ada pendaftar,” Kata Sukarniaty Kondolele.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Sulsel https://bkd.sulselprov.go.id/ persyaratan pelamar adalah sebagai berikut ;

 Persyaratan Umum Pelamar 

  1.  Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  2.  Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  2. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  3.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  4. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  5. . Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan 
  6. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1.  Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  2. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  3. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; 
  4. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. 

3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut :

  1.  Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
  3.  Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

1). Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

(Abu/B)

  • Bagikan