MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wakil Ketua Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Angga Reksa merespon positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Gugatan atas aturan KPU itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Dimana kata Angga Reksa dalam PKPU tersebut menghilangkan masa jedah 5 tahun tersebut. "Dengan putusan Mahkamah Agung ini, mantan eks koruptor tidak lagi bebas dipanggung politik," katanya.
Dengan putusan MA tersebut masyarakat bisa disajikan Bacaleg yang memiliki integritas dan tidak ada lagi Bacaleg pernah tersandung masalah khususnya koruptor.
"Jadi bisa tersaring tersendirinya, masyarakat juga bisa memilih Caleg-caleg bersih dan tidak lagi disajikan masyarakat Caleg yang bersih maupun kotor," jelasnya.
Sehingga pihaknya mendorong KPU untuk menyeleksi dengan baik."Jadi KPU harus menyeleksi dengan baik, karena mereka akan menjadi wakil rakyat, jika salah memilih maka akan berdampak lima tahun kedepan," jelasnya. (Fahrullah/B)