MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai Politik (Parpol) memberikan respon positif atas putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana Korupsi agar tidak menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 nanti.
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel, Azhar Arsyad menegaskan, berdasarkan perintah hukum maka Bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi harus diganti.
"PKB mengapresiasi putusan ini. Dan, Alhamdulillah di PKB Sulsel tidak ada caleg yang eks koruptor," sebut Azhar.
Hal senada diutarakan Ketua Partai Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok dirinya menuturkan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyesuaikan dengan keputusan hukum. "Sesuaikan saja dengan keputusan hukum," singkatnya.
Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel, Amri Arsyid menyebutkan, penyelenggara Pemilu memang seharusnya tidak memberikan kemudahan kepada mantan narapidana korupsi.
Meski kata Amri, sebagian peserta Pemilu tentunya akan kerepotan dengan kebijakan yang dikeluarkan di last minute atau menit terakhir. "Sebaiknya kedepan pemerintah bisa membuat keputusan lebih awal," katanya. (Fahrullah/B)