MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung, Makassar, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya diwarnai aksi saling dorong.
Di mana, dalam proses eksekusi tersebut PD Pasar Makassar Raya mengerahkan ratusan massa, mulai dari Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Proses pengambilalihan pasar dimulai sekita pukul 08.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Direktur Perumda Pasar, Ichsan Abduh, Senin (2/10/2023).
Adapun pantauan di lokasi, selain pihak keamanan, ratusan warga juga menyaksikan pengambil alihan pengelolaan ini. Mengingat dalam proses pengambilalihan pasar diwarnai penolakan dari KSU Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung.
Pihak KSU Bina Duta melakukan memblokade akses masuk Pasar Butung dengan menggerakkan puluhan massanya.
KSU Bina Duta menolak segala bentuk pengambil alihan dari pemerintah Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, PD Pasar Makassar Raya, tanpa ada ganti rugi kepada investor Alm H.M Irsyad Doloking, melalui KSU Bina Duta dan pedagang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat Hal Milik Rumah Susun (SHMRS).
Aksi tersebut pun sempat ricuh, diwarnai saling dorong antara pihak PD Pasar Makassar Raya yang ingin masuk dengan KSU Bina Duta.
Sementara PD Pasar Makassar Raya menggerakkan ratusan personel Satpol PP bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Makassar untuk mengamankan aksi tersebut yang sempat memanas karena diwarnai saling dorong dan adu argumen.
Sebelumnya, pihak Direksi Perumda Pasar Makassar Raya telah menyampaikan kepada seluruh Pedagang Pasar Butung bahwa segala bentuk Pengelolaan yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta dan tagihan Jasa Produksi Pedagang di Pasar Butung, telah diambil-alih Oleh Pemerintah Kota Makassar atau Perumda Pasar Makassar Raya.
"Ini aset Pemkot Makassar," ujar Ichsan Abduh.
Adapun kegiatan Perdagangan di Pasar Butung akan tetap buka dan berjalan sebagaimana mestinya dan pihaknya menyampaikan bahwa tidak ada penutupan Pasar Butung.
Sekedar diketahui, pengambil alihan pengelolaan pasar ini berdasarkan pada Surat Perumda Pasar Makassar Raya nomor 511.2/314/PD.Psr/V/2019 tertanggal 23 April 2023 perihal pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pihak pertama (Pemutusan kerjasama antara PT Haji Latunrung L & K dengan Perusda Pasar Makassar Raya pada 16 November 1998.
Kedua Surat Perintah Penyegelan Kantor Koperasi serba Usaha Bina Duta Kota Makassar oleh Kejaksaan Negeri pada 23 November 2023 perihal penyampaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak disetorkan kepada PD Pasar Makassar Raya. (Isak Pasabuan/B)