"Perkaranya sampai hari ini masi berjalan. Nomor 460 dimenangkan oleh Bina Duta klien kami. Sekarang ini, putusannya sudah di kuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar, sekarang PD Pasar melakukan upaya hukum kasasi, sedangkan yang 451 tentang pemutusan masih bergulir di Pengadilan Makassar, 451 Tahun 2022," jelasnya.
Adanya pengambilalihan pengelolaan ini, Muhdar menegasakan pihaknya akan tetap bertahan sambil melakukan upaya hukum selanjutnya. Apalagi pihak PD Pasar Makassar Raya dianggap melanggar hak hak perdata sebab tidak punya kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung sebelum tahun 2037.
"Kami tetap bertahan dan kami akan melakukan upaya lanjutan, selaku kuasa yang diberikan kepercayaan oleh pengelolah untuk melakukan upaya hukum, baik upaya hukum pidana maupun perdata. Karena ada kerugian yang lebih besar disini," ungkapnya.
Sementara saat ditanyakan mengenai status para pedagang, kata dia pihaknya hanya bersengketa dengan pihak PD Pasar Makassar Raya, sehingga aktivitas di pasar tersebut tidak akan terganggu.
"Pasar tetap jalan, tidak ada menghalangi, inikan kisruh pengelola dengan PD Pasar, bagi pedagang silahkan melakukan aktivitasnya, normal tidak ada masalah," tuturnya.
Terpisah, Karnawan selaku konsultan hukum PD Pasar Makassar Raya mengatakan, apa yang dilakukan kliennya hanya untuk mengamankan aset milik Pemerintah Kota Makassar.
"Kita tahu bersama pengelolaan Pasar Butung seperti apa dan ketua KSU Bina Duta sekarang sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pidana korupsi," ucap Karnawan.