JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Kabar baik bagi tenaga honorer dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Dipastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap honorer usai disahkannya UU ASN baru, pada Selasa (3/10).
Menurut Anas, nantinya Pemerintah hanya akan melakukan penataan terhadap honorer yang telah ada. Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah tidak diperkenankan lagi untuk merekrut tenaga honorer.
"Kaitannya dengan honorer atau non asn dengan UU ASN baru ini akan kita buat lebih rigit, jadi sekarang alhamdulillah non ASN akan terus bisa bekerja," kata Anas saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, usai mengikuti Rapat Paripurna, Selasa (3/10).
"Dan kita akan melakukan penataan, selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 24 Desember 2024. Jadi mereka (honorer) masih tetap bisa bekerja dan kita sedang mendorong penyelesaian secara lebih komperhensif," sambungnya.
Anas mengungkapkan, saat penataan Pemerintah akan mengubah status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, ada dua jenis yang akan digunakan, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu atau part time.
Selain itu, kata Anas, ada juga PPPK pengkhususan yang diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan (nakes).