KPPU Selidiki 89 Fintech anggota AFPI Terkait Kartel Suku Bunga Pinjaman

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan terkait dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Tahap ini menjadi awal Inisiatif KPPU dengan terlebih dahulu membentuk satuan tugas yang akan melakukan proses penyelidikan awal yang berlangsung selama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas dilakukan.

Direktur Investigasi Sekretariat KPPU, Gopprera Panggabean menjelaskan, penyelidikan awal ini bermula dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

"Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman," ujar Gopprera, Kamis (5/10/2023).

Lebih jauh KPPU menemukan penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending diantaranya 360 Kredi, AdaKami, AdaModal, AdaPundi, Akseleran, Aktivaku, Alami, Amartha, Ammana, Asetku, Avantee, AwanTunai, BantuSaku, Batumbu, Boost, Cairin, CashCepat, Cicil, Crowde, DanaBagus, DanaBijak, DanaCita dan masih banyak kagi.

KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. (Hikmah/B)

  • Bagikan