Dengan begitu, KPU akan melakukan langkah lanjut agar tertuang dalam PKPU sehingga kelak menjalankan dan diterapkan tidak untuk periode caleg terpilih tahun 2024.
Hal ini lanjut dia, agar tidak mengandung multi tafsir bagi DPRD terpilih yang akan maju di pilkada serentak 2024.
"Jadi masih di atur dalam PKPU nanti. Iya, dan kami juga akan atur aturanya untuk DPRD terpilih di 2024.
Kan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Itu atur anggota DPRD terpilih (sudah dilantik) yang mencalonkan diri, jadi calon kepala daerah wajib mundur," tegasnya.
Lantas apa jadinya jika anggota DPRD terpilih dan belum dilantik. Sedangkan masa tahapan pendafataran Pilkada dibuka oleh KPU. Idham mengahatan pihakn belum berandai-andai soal halntersebut.
Oleh sebab itu, ia enggan mengomentari hal tersebut. Menurutnya, aturan dan putusan MK itu berlaku bagi anggota DPRD terpilih dan sudah dilantik, sedangkan belum dilantik itu belum resmi masuk dalam aturan putusan MK.
"Mengingat kami KPU belerja sesuai regulasi. Dan aturan ini berlaku bagi DPRD terpilih dan resmi dilantik," tuturnya.
Seperti diketui, jika Pileg 2024 dilaksanakan pada Februari tahum depan maka hasilnha akan final sekitar April 2024. Sedangkan pelantikan anggota legislatif (Aleg) terpilih belum ada jadwal, hanya saja perkirakan Juni atau Juli.
Jika dihitung rentang waktu penatikan DPRD dengan masa Pilkada serentak bulan September. Secara otomatis anggota Dewan terpilih maju pilkada tidak bisa di PAW kan atau dilakukan Pergantian Antar Waktu. Pasalnya aturan PKPU mengatur jika PAW belaku sebelum 6 bulan.
"Jadi, putusan Mahkamah Konstitusi itu bicaranya anggota DPRD sudah dilantik. Dari KPU saat ini belum ada PKPU nya. Jadi tahapan Pilkada belum dimulai. Nanti diterapkan," tukasnya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa hasil Pemilu 2024 akan menjadi syarat pencalonan. "Syarat pencalonan melalui jalur partai politik menunggu hasil pemilu 2024," tandasnya.