Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menuturkan bahwa setiap Aleg terpilih 2024 bisa menjadi peserta pada pilkada serentak nanti.
Dengan demikian, caleg yang terpilih pada pileg tidak perlu mundur apabila maju di Pilkada. Hanya saja berlaku jika belum dialntik.
"Jadi, Aleg terpilih tak perlu mengundurkan diri, Selama dirinya belum dilantik," ucap Hasyim.
Hasyim juga menambahkan ketika status seorang Aleg tersebut telah dilantik maka wajib bagi dirinya untuk mengundurkan diri.
"Aleg terpilih jika sudah dilantik menjadi anggota DPD, DPR Dan DPRD maka harus mundur," tegasnya.
Sedangkan, Pengamat Pemerintahan dan politik Unhas, Dr. Andi Lukman Irwan kaitan anggota dewan kalau mau maju di Pilkada tidak diwajibkan untuk mundur, misalnya aturan menghendaki bahwa PAW ketika mau maju di Pilkada? Ia menilai aturan berlaku bagi belum dilantik.
"Ketika anggota dewan terpilih kemudian mau maju Pilkada, itu tunda pelantikannya. Kalau hasil pileg 2024 kemudian mereka mau maju di Pilkada mereka ditunda pelantikannya di DPR. Jadi ini salah satu kenapa Anggota DPR sepakat kasih maju di Pilkada serentak September," tuturnya.
Menurutnya, hal ini tentu memberikan keuntungan bagi yang ingin bertarung di Pilkada, kemudian terpilih juga di legislatif.
"Saya kira ini suatu keuntungan berpolitik, elit partai yang kemudian bertarung di Pileg dan terpilih kemudian mengikhtiarkan langkah politiknya di Pilkada . Karena mereka ini ditunda pelantikannya sampai proses Pilkada selesai," sebutnya.
Sedangkan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri yang juga Pj. Gubernur Sulsel, Bahtiar Bahruddin mengatakan jika pemerintah masih menunggu PKPU soal DPRD maju pilkada dibolehkan cuti atau mundur.
"Hukumnya hari ini masih udang-undang 10 tahun 2016. Kita tunggu perubahannya seperti apa nanti," singkatnya. (Yadi/B)