Wujudkan Layanan Publik Bebas Pungli, Kemenkumham Sulsel Ikuti FGD UPP Kemenkumham RI 2023 Secara Daring

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) ikut serta dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham RI Tahun 2023 secara daring bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil). FGD ini mengangkat topik “Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan di Lingkungan Kemenkumham”.

Inspektur Jenderal Kemenkumham yang juga bertindak sebagai Ketua UPP Kemenkumham, Razilu memberikan arahan terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan pemasyarakatan. Razilu menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas di lingkungan pemasyarakatan.

“Mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi. Upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistemik serta melibatkan sinergi seluruh unsur, baik pusat, wilayah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun peran masyarakat,” kata Razilu.

Lebih lanjut Razilu ungkapkan bahwa sejak tahun 2016 lalu, UPP Kemenkumham resmi dibentuk. Kemudian di tahun 2017, telah dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) UPP seluruh unit utama dan wilayah. Lalu pada tahun ini (2023), telah dilaksanakan rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP di sejumlah satuan kerja (satker) Kemenkumham. Hal ini dilakukan agar pemberantasan pungli dapat dilakukan secara masif dan merata.

“Pengukuhan UPP tersebut jangan bersifat seremonial tetapi harus ada kerja dan outcome nyata. Layaknya lewat FGD hari ini, outcome yang dihasilkan adalah satu rekomendasi yang akan dilaporakan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Satgas Saber Pungli Nasional,” pinta Razilu.

Dalam kesempatan ini pula, Razilu mengajak kepada seluruh peserta yang hadir langsung dan daring untuk memberikan pelayanan dengan baik, menghilangkan segala patologi birokrasi yang dapat menghilangkan integritas petugas pemasyarakatan, dan menghilangkan praktek pungli agar tidak menciderai semangat dan integritas pemasyarakatan serta keagungan Kemenkumham RI.

Kegiatan dilanjutkan denga sesi penyampaian materi oleh para narasumber diantaranya, Direktur Central Detention Studies (CDS), M. Ali Aranova; Kriminolog Fisip UI, Dr. Iqrak Sulhin, M.Si; Psikiatri Forensik FK UI, dr. Natalia Widiasih Raharjanti, Sp.KJ(K); dan Ketua Umum Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO), Junaedi, Bc.IP., S.H., M.Si.

Adapun materi yang disampaikan oleh para narasumber yaitu: 1) Strategi Pencegahan Pungli, dan Peningkatan kapasitas dan Integritas Pembimbing Kemasyarakatan dalam implementasi penyelenggaraan Pemasyarakatan; 2) Potensi terjadinya pungli dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan dari sudut pandang Kriminologi; 3) Potensi terjadinya pungli dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan dari sudut pandang Psikologi; dan 4) Potensi terjadinya pungli pada Jajaran Pemasyarakatan dalam Implementasi Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi terselenggaranya kegiatan FGD ini. Liberti mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel akan terus bertindak tegas berperang melawan pungli dengan cara memaksimalkan peran dan fungsi para satgas UPP Kanwil yang telah terbentuk dan dikukuhkan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu beberapa waktu lalu. Hal ini nantinya akan mewujudkan pelayanan publik pada Kanwil Kemenkumham Sulsel yang bebas dari pungli.

“Saya berpesan kepada jajaran satgas UPP Kanwil untuk mendukung dan menjalankan secara penuh atas arahan dari Inspektur Jenderal Kemenkumham. Tingkatkan integritas dan tetap konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan pungli!” pesan Liberti.

Kegiatan ini diikuti virtual oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno Kepala Bagian Hukum Andi Haris, Plt Kepala Bagian Program dan Humas Fajrin T, dan seluruh anggota satgas UPP Kanwil Kemenkumham Sulsel dari Kanwil Sulsel. Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak, Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi ikuti secara terpisah dari tempat masing-masing. (*)

  • Bagikan