MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara terkait lampu tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Mengingat, lampu atau flash light kamera ETLE Statis yang terpasang di bawah jembatan layang dengan sebuah dudukan besi dilengkapi CCTV di sampingnya, banyak dikeluhkan pengendara karena silau.
Salah seorang pengendara yang melintas di Jalan AP Pettarani bernama Randi (38) mengatakan, lampu kamera ETLE terlalu tajam dan mengganggu saat berkendara. Meski tujuannya disebut bagus, namun diharap bisa diperbaiki, paling tidak dilakukan pengurangan pencahayaan.
"Sebenarnya kalau untuk kamera CCTV bagus, karena selain itu, untuk ketertiban masyarakat dalam berkendara juga bisa mencegah terjadinya tindak kejahatan di jalan. Tapi ini terlalu tajam pancaran cahayanya, saya beberapa kali lewat di sini dan merasa pening kalau liat itu cahaya terpancar," ujar Randi saat diwawancara Rakyat Sulsel, Rabu (11/10/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto mengaku tidak menampik adanya keluhan dari pengendara terkait keberadaan lampu tersebut.
"Masyarakat pengguna jalan di Kota Makassar khususnya, sangat memberikan atensi dan perhatian kepada pola penegakan hukum lalu lintas yang baru ini," kata Restu saat diwawancara.
Restu mengatakan, pengendara mesti beradaptasi dengan pola penindakan hukum pelanggaran lalu lintas yang baru diterapkan itu.
"Tentunya ini harus kita adaptasi karena pola penindakan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas selalu berkembang," ujarnya.
Dalam proses penindakan pelanggar lalu lintas, Restu bercerita, sebelumnya pihak kepolisian menggunakan tilang manual. Tapi penindakan tersebut dinilai lebih menakutkan psikologi masyarakat, sebab pelanggar bertemu langsung dengan petugas.
Apalagi jika pengendara yang menyadari dirinya melanggar peraturan lalu lintas dan melihat polisi sontak kelabakan. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan memicu terjadi kecelakaan lalu lintas jika tiba-tiba si pengendara atau pelanggar memutar balik
Belum lagi kata dia soal sorotan soal maraknya pungutan liar (pungli) jika tilang manual diberlakukan.
"Tilang manual lebih menakutkan karena harus bertemu langsung dengan petugas dibandingkan dengan ETLE dengan sistem elektronik," ungkapnya.
Maka dari itu, Restu mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk sama-sama beradaptasi dengan sistem yang baru diterapkan itu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mari kita sama-sama beradaptasi dengan adanya pola penindakan hukum yang baru ini," pesannya.
"Kita berfokus pada pengendara bermotor dan juga kondisi jalan. Tidak hanya berfokus pada lampu yang menyilaukan," Restu menambahkan.
Lebih jauh, staf ahli Ditlantas Polda Sulsel itu menyampaikan, pihaknya telah menurunkan kapasitas cahaya yang dipancarkan lampu tersebut. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat.
"Staf ahli kami sudah menyesuaikan dengan kapasitas cahayanya yang sebelumnya 900 ms, saat ini sudah diturunkan menjadi 400 ms. Sehingga walaupun kaca mobil di atas 40 persen (gelap), tetap dapat kita ambil gambar sebagai barang bukti pelanggaran lalulintas," bebernya.
Keberadaan lampu itu, kata Restu untuk membantu perangkat ETLE dalam mencapture pelanggaran. Cahaya yang dihasilkan lampu tersebut berfungsi untuk menghasilkan gambar pelanggar lalu lintas agar lebih optimal.
Untuk lampu flash light kamera ETLE Statis di Kota Makassar, Restu menyebut baru terpasang satu unit, hanya di Jalan AP Pettarani.
"Karena di malam hari dengan bantuan Flashlight, supaya pengambilan barang bukti pelanggaran dapat dilaksanakan dengan lebih maksimal," tuturnya.
Selama kamera ETLE Statis dipasang di Jalan AP Pettarani, Restu bilang dalam sehari bisa mencapture puluhan hingga ratusan pelanggar. Khusus pada hari Selasa (10/10/2023) hingga sore hari kemarin, ada sebanyak 85 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE Statis tersebut.
"Sampai hingga pukul 15.00 Wita, sudah kurang lebih 85 pelanggaran yang sudah dicapture, baik yang tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu, dan juga tidak menggunakan helm di jalan protokol," ujar dia. (Isak Pasa'buan/B)