Majelis hakim menyebut terdakwa Abdul Rahim terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan JPU.
"Empat menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," ujar Purwanto S Abdullah membacakan vonis terdakwa Abdul Rahim.
Selain vonis kurungan penjara dan denda, terdakwa Abdul Rahim juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.210.000 subsider 3 bula penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,210.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh berkekuatan tetap," ungkap majelis hakim.
Mendengar hal tersebut, tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang diawaki Lisken dan Nining mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Masih pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.
Untuk diketahui, Iman Hud sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh JPU atas kasus ini.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi mengatakan, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Suwono dan Nining disebutkan, terdakwa Iman Hud terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.