MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pengelolaan Pasar Butung kini sepenuhnya telah diambil alih oleh Petumda Pasar Makassar Raya. Pengambil alihan pengelolaan itu dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2023 dari KSU Bina Duta.
Pasca diambil alih, Perumda pasar telah mengeluarkan surat edaran bahwa segala kewajiban pedagang terhadap pemanfaatan tempat usaha yang digunakan melalui Perumda Pasar Makassar Raya dan tidak dibenarkan melakukan pembayaran apapun selain kepada Perumda Pasar Makassar Raya.
"Bilamana ada pedagang yang melakukan pembayaran diluar Perumda Pasar Makassar Raya dianggap tidak sah,” jelas Direksi Perumda Pasar Makassar Raya dalam surat edaran tersebut.
Namun pengelolaan yang dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar Raya Ini masih terus dilakukan perlawanan oleh pihak yang mengatasnamakan KSU Bina Duta.
Menanggapi hal tersebut perumda pasar Makassar Raya akan melakukan upaya hukum, melaporkan pihak yang mengganggu aktivitas penjualan di Pasar grosir terbesar di Indonesia Timur itu.
“Ada pihak pihak yang menggaku sebagai pihak ahli waris Pasar Butung yang telah membuat kegaduhan, kami akan laporkan ke Polda Sulsel,” kata Sukarno Lallo, Direktur Pengembangan Usaha Perumda Pasar Makassar Raya.
"Pihak-pihak lain yang mengganggu aktivitas di Pasar Butung kami juga akan laporkan,” tegas Sukarno Lallo.
Lanjut Sukarno Lallo menekankan bahwa tidak alhi waris di Pasar Butung karena pasar tersebut ada aset pemerintah kota Makassar. “Ini aset pemerintah kota, jadi tidak ada ahli waris,” ujar Sukarno Lallo.
Diketahui sebelumnya, status pengelolaan Pasar Butung bersengketa dengan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta. Namun Pemkot Makassar mengambil langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset di Pasar Butung.
Kantor pengelola Pasar Butung pun disegel buntut kasus korupsi yang ditangani Kejari Makassar. Kasus korupsi sewa los Pasar Butung itu menimbulkan kerugian negara Rp15 miliar. PD Pasar Makassar bersama Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.
Untuk diketahui, pengelola lama dalam hal ini Bos KSU Bina Duta, Andri Yusuf telah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, atas kasus korupsi sewa kios Pasar Butung. (*)