MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar saat ini sudah mulai melakukan koordinasi dengan pemerintah kota Makassar untuk menertibkan Baliho atau alat peraga Kampanye (APK) Bakal calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah terpampang di sejumlah ruas jalan di kota Daeng.
"Kami sudah melakukan rapat (bersama Pemda) nanti hari Senin kembali rapat perluas," kata Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel.
Rapat perluas, kata Dede nantinya akan mengundang semua pihak baik itu perwakilan partai politik hingga kecamatan dan keamanan yakni TNI/Polri.
"Nanti ada sosialisasi, kan ada Perwalinya (Peraturan Pemerintah kota), kalau tidak bisa pemasangan reklame Insidentil," ujarnya.
Disinggung apakah nanti ada instruksi menurunkan baliho, apalagi saat ini belum tahapan kampanye. Dede menyebutkan itu kewenangan pemerintah kota Makassar.
"Itu kewenangan pemerintah kota. Mungkin saat sosialisasi akan disampaikan karena sampai saat ini belum gawean kami (Bawaslu) karena masa tahapan kampanye belum berlangsung," ujarnya.
Pada saat penetapan Bacaleg pada awal November nanti, baru Bacaleg baru bisa menebar pesona. Namun semuanya juga akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nanti KPU yang mengatur dimana bisa memasang alat peraga kampanye," tutupnya. (Fahrullah/B)