JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Agung RI masih mempelajari laporan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (Dapen) BUMN yang sebelumnya dilaporkan Menteri Erick Thohir pada Selasa (3/10).
“Yang dilaporkan empat dapen, ya, ini masih dalam proses pembelajaran. Kami pelajari dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (12/10).
Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mempelajari laporan dari menteri BUMN tersebut untuk memastikan ada tidaknya perbuatan tindak pidana korupsi.
“Pidsus masih mempelajarinya, apakah kemungkinan nanti perkara ini menjadi tindak pidana korupsi atau tidak, kami pelajari yang keempatnya,” ujar Ketut.
Walakin, dia memastikan sinyalemen dalam laporan tersebut adanya kerugian negara kurang lebih Rp 300 miliar dari 70 persen Dapen BUMN yang mengalami sakit atau mengalami kerugian.
Dia menyebut data kerugian tersebut baru 10 persen yang dianalisis oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga dapat diperkirakan kerugian akan makin bertambah jika analisis dilakukan 100 persen.
“Kami masih mempelajari yang mana yang kami prioritaskan untuk terlebih dulu ditangkarkan ke penyidikan atau tidak, atau kami lakukan tata kelolanya, kami perbaiki,” tuturnya.