MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan teguran terhadap 4 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar atas aduan 8 mantan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tamalate.
"Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muh Faridl Wajdi selaku Ketua, Teradu II Endang Sari, Teradu III M. Gunawan Mashar, dan Teradu IV Abd. Rahman masing-masing selaku Anggota KPU Kota Makassar," kata ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo saat sidang melalui zoom, Rabu (25/10/2023).
Dalam persidangan anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah membacakan para Pengadu (8 anggota PPS) pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu (Komisioner KPU Makassar) diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan diduga tidak profesional, akuntabel, serta berkepastian hukum dalam menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 355 Tahun 2023 tentang Pemberhentian PPS pada Kelurahan Tanjung Merdeka, Maccini
Sombala, Balang Baru, Pa’baeng-baeng, Bongaya dan Parang Tambung Kecamatan Tamalate.
Dalam hal penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa keputusan a quo memberhentikan Para Pengadu sebagai Anggota PPS tidak berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, Para Teradu (komisioner KPU Makassar) juga tidak berdasar dengan ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah, janji, da pakta integritas anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggara pemungutan suara. Bahwa seharusnya Para Teradu berpedoman pada peraturan a quo dalam mengambil tindakan pemberhentian Para Pengadu sebagai anggota PPS," bebernya.
Muhammad Tio juga menyapaikan keterangan dan jawaban Para Teradu komisioner KPU Makassar pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakuinya walau Para Teradu (Komisioner KPU Makassar) menerangkan telah melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan surat rekomendasi Nomor 080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 dari Bawaslu Kota Makassar tertanggal 20 Juni 2023.
"Proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan Para Teradu pada tanggal 22 Juni 2023 hanya dilakukan sekitar 39 menit kepada 8 orang terlapor secara daring. Bahkan pada saat dilakukan verifikasi dan klarifikasi secara daring. DKPP berpendapat Para Teradu (Komisioner KPU makassar) terbukti tidak menjalankan mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur, sehingga Para Pengadu tidak mendapatkan hak untuk membela diri dan membantah terhadap dugaan pelanggaran kode etik," jelasnya. (Fahrullah/B)