JAKARTA, RAKYATSULSEL-- Kasus pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oknum anggota TNI akhirnya sampai proses persidangan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta II, Senin, 30 Oktober.
Imam Masykur adalah merupakan warga sipil yang merupakan pedagang toko kosmetik yang dianiaya hingga dibunuh di daerah Jabodetabek pada April 2022-Agustus 2023.
Dalam persidangan, tiga pria yang merupakan anggota TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Ketiga anggota TNI tersebut antara lain Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres); Praka Heri Sandi, anggota Direktorat Medan TNI AD; dan Praka Jasmowir, anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ungkap Riswandono saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).
Selain pasal primer, Riswandono menambahkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.