Ditangkap di Bandara Hasanuddin, Bule Italia Tega Aniaya Istrinya yang Juga Dosen di Unhas

  • Bagikan
Marco saat diperiksa pihak Polrestabes Makassar. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL/A

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria asal Italia bernama Marco (44), ditangkap polisi karena diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Marco yang juga merupakan seorang Dosen di salah satu kampus di Inggris, ditangkap pihak Tim Reskrim Polrestabes Makassar atas tuduhan KDRT terhadap istrinya inisial RR (43), yang juga merupakan dosen di Unhas Makassar.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman menjelaskan, Marco adalah suami RR yang menikah di Makassar pada 2007 tahun silam. Dari pernikahannya selama 20 tahun itu, Marco dan RR dianugerahi tiga orang anak.

"Marco menurut keterangan pelapor (RR), dia adalah dosen di salah satu perguruan tinggi di Inggris," ujar Syahuddin saat diwawancara, Minggu (5/11/2023).

"Lama hubungan dengan istrinya, dia sudah dikaruniai sekitar tiga orang anak. Anaknya sudah ada yang SMP umur 14 tahun," sambungnya.

Syahuddin mengatakan, KDRT yang dilakukan Marco dipicu karena mengira istrinya RR telah berselingkuh dengan pria lain. Dimana aksi kekerasan yang dilakukan Marco berawal saat dirinya kembali dari Liverpol, Inggris, tempat Marco mengajar.

Saat itu, kata Syahuddin, RR (43) istri Marco hendak berangkat ke kampus tempat dirinya bekerja sebagai Dosen, tepatnya 6 September 2023 lalu, di kediamannya di Kecamatan Panakkukang.

"Saat korban sedang bersiap untuk berangkat ke tempat kerja, Marco mencurigai korban telah memiliki hubungan dengan orang lain," kata Syahuddin.

Saat Marco memaksa RR untuk mengakui perbuatannya, RR disebut ikut bersikeras membantah tuduhan tersebut, hingga akhirnya emosi Marco memuncak lalu menganiaya RR.

"Marco memaksa korban untuk mengakui perselingkuhan itu, sehingga langsung mendekati korban dan memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali dengan tangan mengepal," sebutnya.

Selain itu, Syahuddin juga menjelaskan, berdasarkan keterangan RR, Marco memang memiliki sikap temperamen dan kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya.

"Menurut keterangan istri dia sering memang melakukan kekerasan. Baru pada kejadian 6 September ini dilaporkan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Marco kemudian dilaporkan ke Mapolrestabes Makassar dan berhasil ditangkap oleh pihaknya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat hendak melarikan diri ke Jakarta. "Kita tangkap di Bandara Sultan Hasanuddin saat ingin ke Jakarta," terangnya.

Dibeberkan Syahuddin, setelah menangkap Marco, pihaknya telah berkordinasi dengan Kedutaan Besar Italia. Termasuk pihaknya telah menghubungi pihak Imigrasi untuk melakukan deportasi terhadap Marco. "Kita (juga) telah berkordinasi dengan Imigrasi Makassar," pungkasnya.

Sementara pengakuan Marco saat diinterogasi polisi mengakui telah hidup bersama istrinya RR (43) selama 16 tahun. Mereka menikah tepatnya pada 2007 lalu, dan telah mengantongi identitas sebagai warga negara Indonesia atas jaminan sang istri.

"Menikah tahun 2007 di Makassar, saya orang Italia," ujar Marco saat diinterogasi polisi, Sabtu (4/11/2023) malam.

Marco menjelaskan secara singkat kejadian yang ada di rumahnya pada 6 September 2023 lalu. Dia mengaku memukul kepala bagian belakang istrinya karena dicubit.

Reaksi istrinya itu sontak terjadi karena adanya tudingan dan dipaksa mengaku telah bermain mata dengan seorang pria lain. "Saya pukul kepala di sini dua kali. Karena dia cubit saya di sini (lengan)," ungkap Marco. (Isak/B)

  • Bagikan