Spesialis Perampok Rumah Kosong Merintih Kesakitan Usai Ditembak Polisi

  • Bagikan
Kondisi pelaku usai diamankan polisi. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL/A

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polisi terpaksa menembak seorang pelaku perampokan dan pembobol rumah kosong di Kota Makassar, karena dianggap melawan dan ingin melarikan diri saat diminta petugas menunjukkan barang bukti kejahatannya.

Pelaku bernama Iwan (43) itu ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Desa Tanaberu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Timah panas yang bersarang di kaki Iwan membuatnya meringis kesakitan, sehingga polisi melarikan pelaku ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku atau Iwan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan saat ini memiliki 13 Laporan Polisi (LP) di tiga wilayah.

Iwan sendiri disebut baru Lepas dari Lapas Palu pada tanggal 24 Oktober lalu. Setelah lepas, ia kemudian kembali beraksi dengan menyatroni rumah warga di Kota Makassar pada 28 Oktober lalu.

"Ada 13 LP pelaku. Di Makassar ada tiga LP, Kalimantan Selatan ada delapan, Sulawesi Tengah ada dua LP," ujar Ngajib, Minggu (5/11/2023).

Ngajib menyebut, berdasarkan interogasi polisi, pelaku melakukan perampokan dengan menyekap asisten rumah tangga di Kota Makassar dan menggasak uang sebesar Rp600 juta pada tahun 2021.

Selain itu, pelaku juga turut membobol sebuah rumah kosong dan mengambil uang sebesar puluhan juta rupiah, pada bulan Oktober 2023 lalu.

"Tersangka spesialis rumah kosong. Juga pencurian dengan kekerasan dengan cara menyekap korban," sebutnya.

Untuk modus pelaku sendiri kata Ngajib dilakukan dengan cara membobol rumah, yang mana penghuni rumah tersebut sedang tidak berada di tempat.

"Kemudian mengambil harta benda milik korban serta menyekap korban dan mengambil Brangkas yang berisi uang tunai," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa motor, jaket yang dipakai melancarkan aksinya, juga uang Rp 20 juta dan beberapa ponsel. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Tamalate.

Sementara untuk perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 363 dan 364 KUHPidana. "Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara," sebut Ngajib.

Sementara Iwan yang sempat dihadirkan di hadapan awak media pada Sabtu (4/11/2023) kemarin, merintih kesakitan dan mengaku tobat tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Sudah tobat saya pak (Polisi), tobat sudah. Sudah terkahir ini, sudah berjanji, kalau berbuat lagi, tembak mati saya," tutur Iwan memohon ampun.

Iwan mengaku dan menyesal telah melakukan tindak pidana perampokan dan mengambil uang tunai sejumlah Rp50 juta bersama dengan dollar singapura.

Adapun uang yang dirampoknya tersebut digunakan membeli handphone dan alat variasi motor. "Yang sayang saya rampok saya gunakan beli handphone komandan, sama alat variasi motor. Selebihnya saya bawa lari," sebutnya. (Isak/B)

  • Bagikan