Korban Pemerkosaan di Gowa Diberi Uang Tutup Mulut Oleh Oknum Polisi

  • Bagikan
ilustrasi

"Ibu bertanya pelakunya siapa dan meminta foto wajahnya, oknum polisi bilang berembuk dulu sama tim, untuk saat ini oknum banpol pulang dulu ke rumahnya," sambung dia.

Sesuatu yang disayangkan pihak korban dituturkan Junaid, belum adanya itikad pihak Kepolisian menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf langsung.

"Pada saat itu kebetulan saya ada di rumah korban tidak ada. Yang ada pada saat itu Kanit PPA, penyidik dan Kasat Reskrim," kuncinya.

Atas perbuatan bejat Cepu Polisi tersebut, dia saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Diungkapkan Bachtiar, pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi nomor LP/B1180 X/2023/SPKT/Polres Gowa/ Polda Sulsel, tanggal 31 Oktober 2023.

Disebutkan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar, pelaku selama ini merupakan petugas kebersihan dan bukan anggota Polisi.

"Pelaku sering datang membersihkan (di posko) selama ini berperilaku baik tapi kali ini dia melakukan kejahatan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasa 82 ayat 1 dan 2 jo pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," kuncinya. (fajar online)

  • Bagikan