Kejati Sulsel Dinilai Tebang Pilih Usut Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

  • Bagikan
TAHAN. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan tambang pasir laut di Kabupaten Takalar, Senin, 8 Mei 2023

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dinilai tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar. Beberapa orang yang dinilai patut bertanggung jawab dalam kasus ini tidak disentuh oleh penyidik pidana khusus.

Pengacara Direktur Banteng Laut Indonesia Akbar Nugraha yang menjadi salah seorang terdakwa dalam perkara ini, Muhammad Muhammad Syahban Munawir menyatakan ada beberapa orang yang tidak tersentuh dalam kasus ini padahal mereka ikut dalam proses penurunan harga pasir laut dari nilai yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Rp10.000 menjadi Rp7.500.

"Sejatinya penyidik fair dan menyeret semua pihak yang kami anggap ikut bertanggung jawab dalam kasus ini," ujar Munawir kepada Rakyat Sulsel, Selasa (7/11/2023).

Menurut Munawir, dalam persidangan terungkap bahwa, kliennya Akbar Nugraha mengajukan permohonan penurunan harga pasir laut Takalar, dari harga Rp10.000 menjadi Rp7.500 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Takalar. Atas permintaan itu, Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Takalar menindaklanjuti dengan menggelar rapat khusus.

Rapat tersebut, kata Munawir dipimpin oleh Muhammad Arsyad Taba yang kala itu menjabat sebagai sekretaris daerah Takalar. Dalam rapat tersebut, kata Munawir, turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar, seperti Asisten Administrasi Umum, Kabag Hukum, Inspektur, Kepala BPKD, juga Kepala Bidang Pajak dan Retribusi BPKD.

"Klien kami dari PT. Benteng Laut mengajukan permohonan pengurangan pajak, dan dari permohonan tersebut dilakukan rapat oleh Tim Terpadu Optimalisasi PAD Kabupaten Takalar dipimpin langsung oleh (mantan) Sekda Takalar (Muhammad Arsyad Taba) dan dihadiri oleh pejabat-pejabat di lingkup pemerintahan Takalar," ujar dia.

"Dari hasil rapat mereka dan berdasarkan fakta persidangan, ketika mereka menjadi saksi mengakui bahwa menyetujui dan mempertimbangkan permohonan pengurangan pajak dari PT. Benteng Laut dari harga Rp10.000 m3 menjadi Rp7.500 m3," sambung dia.

Tidak disentuhnya beberapa orang yang ikut dalam rapat penurun harga pasir laut Takalar tersebut dipertanyakan Munawir. Mengingat dalam kasus ini hanya empat orang dari pihak pemerintah Kabupaten Takalar yang dijadikan sebagai tersangka. Empat orang tersebut yakni Gazali Mahmud, selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Takalar, Faisal Sahing selaku mantan Pelaksana Kepala BPKD Takalar tahun 2020 yang juga merupakan Sekwan DPRD Takalar, Juharman selaku mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar dan Hasbullah mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar.

"Yang diseret dalam kasus ini hanya (eks) Kepala BPKD dan Kepala Bidang Pajak Retribusi, harusnya kalau ingin menegakkan hukum, semua unsur yang terlibat dalam kasus ini harus diseret ke meja hijau, jangan tebang pilih dalam penegakan hukum," tegas Munawir.

Sebelumnya, mantan Sekda Kabupaten Takalar, Muhammad Arsyad Taba sempat didudukkan sebagai saksi kasus ini di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Dalam keterangannya, Arsyad Taba mengakui jika rapat Tim Terpadu Optimalisasi PAD Kabupaten Takalar itu dipimpin langsung dirinya.

Hakim dalam sidang saat itu juga sempat menanyakan apakah hasil rapat tersebut disampaikan kepada Bupati Takalar sebelumnya, Syamsari Kitta, sebagai laporan kepada pimpinan. Namun Muhammad Arsyad Taba menjawab jika hasil rapat tersebut diserahkan pada BPKD, sebagai bidang yang memiliki tupoksi keuangan dan pendapat daerah.

"Sekali lagi rapat itu ada notulen rapat, dan ditangani oleh semua peserta rapat. Kemudian diberikan kepada pemegang tupoksi, BPKD," kata Arsyad Taba kepada majelis hakim.

Sekadar diketahui, Kejati Sulsel sempat memaparkan peran salah satu tersangka yang saat ini sudah berstatus terpidana, Gazali Mahmud dalam kasus ini. Pada Februari 2020 di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alepu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.

Hasil penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port phase 1B dan 1C. Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT Alepu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 meter per kubik.

Nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/I/tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Serta Pasal 5 ayat 3 Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta pasal 6 ayat 3 tentang Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dalam peraturan-peraturan tersebut nilai pasar atau harga dasar laut ditetapkan sebesar Rp10.000 meter per kubik. Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka Gazali Mahmud.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.71, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun 2020, Nomor: 700.04/751/B.V/ITPROV, tanggal 03 Februari 2023. (Isak Pasa'buan/C)

  • Bagikan