MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menekankan kepada seluruh pegawai dan jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjaga netralitas menyongsong Pemilu 2024.
Leonard menyatakan, instruksi yang sama juga telah disampaikan oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang tertuang dalam tujuh perintah harian Jaksa Agung untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran ASN Kejaksaan Republik Indonesia demi menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Leonard mengatakan, tak henti-hentinya menyerukan netralitas tersebut dalam berbagai kesempatan. Di antaranya saat mengikuti rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda Sulawesi Selatan) bersama Penjabat Gubernur Sulsel yang diikuti oleh seluruh Kajari, Kapolres, Camat dan Lurah Se-Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar dengan tema “Kesiapan Forkopimda untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu 2024” dilanjutkan dengan pernyataan tegas Kajati Sulsel untuk seluruh ASN yang disampaikan dalam rapat bersama Forkopimda dihadapan 2.266 Kepala Desa Se-Sulsel.
"Perintah agar seluruh ASN menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilu merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Leonard dalam siaran pers kepada Rakyat Sulsel, Rabu (8/11/2023).
“Pastikan Kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan termasuk menjaga netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024,” sambung mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu.
Leonard juga meminta kepada Bidang Intelijen untuk melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan bidang pengawasan untuk senantiasa memantau dan mengawasi setiap personel ASN di wilayah Kejati Sulsel untuk tidak terlibat politik praktis dan menjaga Netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Dia mengatakan, pihaknya terbuka untuk menerima laporan apabila ada ASN Kejaksaan di Wilayah Kejati Sulsel yang tidak Netral pada Pemilu 2024, namun laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti.
"ASN Kejaksaan harus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas termasuk menjaga netralitas sebagai upaya untuk menjaga citra dan mempertahan kepercayaan publik," tegas Leonard.
Lebih jauh Leonard mengatakan, dalam pelantikan sejumlah pejabat kejaksaan pada Selasa (7/11/2023), pihaknya menyatakan bahwa saat ini Jaksa Agung ST. Burhanuddin terus bekerja keras untuk mengembalikan marwah Kejaksaan dengan membangun legasi yang lebih dipercaya masyarakat.
Banyak terobosan-terobosan yang telah dilakukan untuk selalu melakukan perubahan-perubahan yang sangat masif, serta menunjukkan keberanian yang sangat luar biasa dengan mengungkap kasus-kasus mega korupsi yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara bahkan perekonomian negara.
"Kami bertekad mewujudkan aparat Kejaksaan yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan terukur, dengan meningkatkan kinerja dan memperbaiki kualitas layanan masyarakat, serta menumbuh kembangkan dan memupuk kepercayaan masyarakat," ujar Leonard.
Leonard juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik serta seluruh jajaran, untuk memperhatikan tata kelola manajemen serta selalu menjaga kekompakan dan soliditas dalam menghadapi berbagai persoalan. Saat ini kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan sangat diapresiasi masyarakat khususnya dalam penanganan korupsi.
"Maka pada kesempatan ini pula, saya mengapresiasi seluruh insan Adhyaksa baik di lingkungan Kejaksaan Tinggi termasuk juga di Kejaksaan Negeri atas kerja kerasnya yang tidak kenal lelah dalam mengembalikan citra dan mempertahan kepercayaan publik kepada Kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan," imbuh Leonard.
ASN Kejaksaan diminta mempedomani dan melaksanakan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023 sebagai berikut:
- Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.
- Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
- Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
- Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
- Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
- Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi
- Jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024. (*)