MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar hati-hati memberikan sanksi terhadap satu orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tujuh orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang.
Sekadar diketahui, KPU Makassar sebelumnya juga telah memberhentikan delapan PPK di Kecamatan Tamalate. Masalah ini membuat 4 komisioner KPU Makassar mendapatkan peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak beretika dalam pemeriksaan mereka. Dimana, delapan PPK tersebut hanya dimintai keterangan melalui zoom dan hanya berdurasi 39 menit terhadap 8 orang.
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat ini.
"Kita akan lakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu, dan mengikuti prosedur administrasi yang diatur dalam PKPU," katanya saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Minggu (12/11/2023).
Namun, kata dia, dirinya berhati-hati dalam memberikan sanksi terhadap satu orang PPK dan tujuh orang PPS di kecamatan Ujung Pandang dan akan diminta keterangan secara langsung.
"iya (Putusan DKPP pembelajaran) karena kami dianggap tidak hati-hati dengan prosedur administrasi yang diatur dalam PKPU. itu sebabnya sehingga kami pada kasus yang hampir serupa ini (Yang pernah terjadi di Tamalate berulang di Ujung Pandang) lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur administrasi setahap demi setahap," tuturnya.
Dia menegaskan, esensi dan sikap KPU Makassar dalam keputusan akan memutuskan seadil-adilnya. Apakah mereka juga diberhentikan atau hanya diberikan teguran keras.
"Tentu juga kami akan tetap seperti itu (memberikan sanksi). Menjaga kepercayaan publik kepada KPU Makassar untuk selalu memberikan perlakuan yang sama bagi semua peserta pemilu," bebernya.
"Dan kami tidak akan menoleransi segala tindakan penyelenggara adhoc kami yang coba bermain-main dengan peserta pemilu (caleg)," tutupnya.
Diketahui sebelumnya Bawaslu Kota Makassar hanya memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Makassar untuk diberikan sanksi terhadap PPK dan PPS tersebut karena mereka dianggap melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan salah satu calon legislatif. (Fahrullah/B)