TAKALAR, RAKYATSULSEL -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar belum lama ini menertibkan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang bertebaran di wilayah kota Takalar.
Namun dalam pertiban baliho atau alat peraga kampanye itu ada satu APK milik Caleg dari Partai NasDem, Nur Alam Rukman luput dari penertiban Satpol PP tersebut.
APK itu terpampang dan berdiri kokoh di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Untuk diketahui, Nur Alam Rukman merupakan Caleg dari Partai NasDem. Nur Alam Rukman akan bertarung di Dapil 1 Kabupaten Takalar, meliputi Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dan Kecamatan Polongbangkeng Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sirajuddin Saraba yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel tidak membantah adanya APK salah satu Caleg dari Partai NasDem berdiri kokoh di kota Takalar itu.
“Saya sudah koordinasi dengan pihak Bawaslu, karena penertiban APK itu adalah ranahnya Bawaslu, apakah APK itu prabayar atau tidak, kami sementara tunggu informasinya Bawaslu,” kata Sirajuddin Saraba, Selasa (14/11/2023). (Adhy)