Guru Besar Unhas yang juga Ahli Tata Ruang Kota Sebut Lokasi Stadion di GOR Tidak Sesuai RTRW Kota

  • Bagikan
Ilustrasi desain GOR Sudiang

Lantas apakah representatif ini rencana Stadion di kawasan GOR Sudiang. Dekat dengan Bandara, dan tempat umum sesuai Rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota.

Menurutnya, desain awal kawasan Sudiang jika tidak salah, hanya merupakan fungsi pusat permukiman dan bukan fungsi Stadion. Maka, jika ada keinginan membangun Stadion perlu membutuhkan lahan yang luas termasuk ruang hijau dan fasilitas pendukungnnya.

"Di samping itu akses jalan di kaw ini tergolong sempit, kurang sesuai untuk dilalui kendaraan Bus," sebutnya Guru besar ahli Tata ruang dan wilayah itu.

Dia pun berharap bahwa, pembangunan Stadion baru di samping Stadion Mattoanging atau Barombong, sebaiknya dibangun di lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Kota Makassar.

Juga di dukung oleh jalur jalan yang lebar (tidak padat) dan strategis, yaitu mudah terhubung ke berbagai wilayah permukiman, mudah ke bandara (namun tidak dekat bandara).

"Mudah ke RS, dilengkapi prasarana lustrik, air bersih, telkom, dan desinase. Karena itu kita perlu ideal dalam memilih lokasi yang aman, lancar, dan lingkungan yang nyaman dan estetik," demikian saran akademisi Unhas itu.

Dia menilai, masalah kehadiran Stadion dalam sebuah Kota memang biasanya boleh lebih dari satu, tergantung dari besaran Kota dan penduduknya. Secara normatif perencanaan lapangan sepak bola itu sesuai dgn regulasi yang ada.

Perencanaan Stadion kata dia, harus sesuai dengan Permenpora no. 7 Thn 2021. Dalam Permen tersebut, disebukan bahwa prasana dan sarana sepak bola dapat berupa Stadion sebagai sepak bola.

Dimana lapangan latihan sepak bola, dan lapangan sepak bola Desa. Adapun secara teknis penentuan lokasi fasilitas olah raga kota, harus sesuai dengan RTRW kota, di dukung oleh infrastruktur kota/kab (transportasi umum dan memiliki akses dan kesehatan utama.

  • Bagikan