MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta yang dihadiri langsung calon wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming, Minggu (19/11/2023) kemarin. Bahkan dalam acara tersebut diduga melakukan deklarasi sekaligus memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran.
Direktur Politik Profetik Institute, Asratillah mengatakan kalau merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 280 ayat 2 dan 3, di situ dengan jelas disebutkan mengenai larangan mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam kegiatan kampanye.
“Jika deklarasi pemberian dukungan bisa kita artikan sebagai salah satu bentuk kampanye maka, kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa semestinya tidak boleh terlibat dalam berbagai bentuk pemberian dukungan kepada paslon tertentu, apalagi hal tersebut dilakukan secara terang-terangan di ruang publik,” katanya,
Dirinya menyebutkan mesti ketahui bahwa sehat tidaknya demokrasi Indonesia berawal dari sehat tidaknya demokrasi di tingkat desa. “Sehingga sangat penting bagi kita menjaga agar segala perangkat desa tidak menjadi partisan politik, apalagi jika dilakukan secara terang-terangan,” ujarnya.
“Semua elit politik mesti menahan diri untuk tidak melakukan segala bentuk upaya yang bisa menggiring ASN, POLRI, TNI, dan perangkat desa menjadi partisipan aktif dalam pemilu 2024,” lanjutnya.
Asratillah pun menilai dengan adanya signal dukungan APDESI kepada Gibran, menjadi indikasi adanya upaya untuk memobilisasi perangkat desa untuk memenangkan paslon tertentu.
“Bawaslu RI mesti menyelidiki hal ini, apakah di lapangan betul ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak,” tutupnya. (Fahrullah)