MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan Calon Legislatif (Caleg) untuk melakukan sosialisasi, kini tensi atau gesekan tingkat bawah mulai terjadi.
Dimana salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar 3 (Biringkanaya-Tamalanrea) melaporkan Caleg NasDem ke Pengawas Kecamatan (Panwascam) Biringkanaya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan jika hari pertama kampanye, Selasa, 28 November 2023 Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah menerima aduan salah satu Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar 3 (Biringkanaya-Tamalanrea) dan selaku termohon caleg partai Nasdem.
"Sengketa ini adalah sengketa antar peserta yang menjadi kewenangan Panwascam berdasarkan mandat," kata Dede.
Dirinya menyebutkan sengketa ini terjadi karena akibat Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Caleg menutupi Caleg lain di Wilayah Kecamatan Biringkanaya.
Dalam proses permohonan sengketa antar peserta yang di mana dalam proses ini Panwascam Kecamatan Biringkanaya melakukan proses dengan tata cara musyawarah dan terjadi kesepakatan
"Dimana pihak termohon sengketa menerima hasil musyawarah tersebut (berdamai)," ucapnya.
Dengan ini Bawaslu Kota Makassar meminta kepada seluruh peserta Pemilu maupun Caleg agar menaati aturan yang ada. Apalagi masa kampanye ini masih cukup panjang.
"Kami Bawaslu kota Makassar menghimbau supaya seluruh para peserta kampanye yang berkontestasi dalam kegiatan kampanye untuk tidak saling merugikan dalam kegiatan kampanye," jelasnya. (Fahrullah/B)