Kasus Rabies di Sulsel Telan 11 Korban Jiwa

  • Bagikan
Penyaluran 9000 Dosis Vaksin Rabies ke-24 kota/kabupaten provinsi sulawesi selatan telah dilakukan oleh pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel. (Foto Abu )

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus Rabies di Sulawesi Selatan (Sulsel) selama tahun 2023 ini telah memakan korban jiwa sebanyak 11 orang.

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Sulsel, M Yusri menyampaikan, untuk tahun ini pihaknya telah menerima laporan sebanyak 8.072 kasus rabies. "11 orang diantaranya harus meregang nyawa," ujarnya.

Ia mengutarakan, jumlah kasus tersebut merupakan total dari 24 kabupaten dan kota yang ada di Sulsel. Rinciannya, untuk di Kabupaten Bantaeng terdapat 100 kasus, Kabupaten Barru 159 kasus, Kabupaten Bulukumba 328 kasus (1 orang meninggal), Kabupaten Bone 451 kasus (1 orang meninggal), Kabupaten Enrekang 225 kasus, Kota Palopo 152 kasus.

Kemudian, Kabupaten Takalar 45 kasus, Kabupaten Tana Toraja 861 kasus, Kabupaten Pangkep 105 kasus, Kota Parepare 247 kasus, Kabupaten Pinrang 258 kasus, Kabupaten Sidrap 385 kasus (1 orang meninggal), Kabupaten Sinjai 187 kasus (1 orang meninggal), Kabupaten Soppeng 322 kasus (2 orang meninggal).

Selanjuntya, Kabupaten Gowa 324 kasus (1 orang meninggal), Kabupaten Jeneponto 137 kasus, Kabupaten Luwu 414 kasus, Kabupaten Luwu Timur 722 kasus, Kabupaten Luwu Utara 242 kasus, Kota Makassar 545 kasus, Kabupaten Maros 189 kasus, Kabupaten Selayar 86 kasus, Kabupaten Toraja Utara 1364 kasus (3 orang meninggal), Kabupaten Wajo 224 kasus (1 orang meninggal).

“Untuk kasus rabies merupakan kasus yang dapat langsung ditindak kapan saja, dan kita berharap untuk tahun yang akan datang sudah berkurang kasus, pun dengan korban jiwa sudah tidak ada lagi,” tutur M Yusri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar menyampaikan bahwa langkah untuk melakukan pencegahan memang harus dilakukan bersama. Ia mengimbau, masyarakat untuk mawas terhadap hewan penular rabies, baik hewan peliharaan pun dengan hewan liar. “Untuk hewan peliharaan sebaiknya dilakukan vaksinasi rabies,” tuturnya, Minggu (3/12/2023).

Kata dia, perhatian terhadap hewan peliharaan memang perlu dilakukan, agar tidak terkontaminasi dengan HPR yang sudah terjangkit virus rabies, baik melalui hewan liar pun sesama hewan peliharaan lainnya.

Ishak menekankan kepada masyarakat jika mengalami insiden gigitan atau cakaran hewan yang terindikasi membawa virus rabies untuk segera melakukan pencucian luka pada layanan kesehatan terdekat, dan jangan menunggu waktu yang lama untuk melakukan penindakan. (Abu/B)

  • Bagikan