Sementara itu, Plt Kepala BHP Makassar, Utary Sukmawati mengatakan pengambilan sumpah wali tersebut bertujuan agar para wali dapat melakukan tugas wali dengan baik dan tulus hati.
Lebih lanjut Utary katakan jika terjadi kecurangan terhadap wali, maka BHP selaku Wali Pengawas dapat mengajukan pergantian wali anak di bawah umur. “Wali yang mengabaikan/mengesampingkan BHP selaku wali pengawas mempunyai konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHPerdata,” ujar Utary.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi kepada jajaran BHP Makassar yang telah memberikan layanan perwalian tersebut. Menurutnya, BHP Makassar telah melakukan berbagai macam upaya agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pengurusan perwalian.
“BHP memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur (perwalian). Pada pelaksanaannya, BHP memerlukan kolaborasi dan peran serta semua pihak terkait, khususnya Pengadilan Tinggi Agama dan jajarannya di wilayah se-Sulsel,” ungkap Liberti. (*)