Tim Kurator Keperdataan BHP Makassar Beri Layanan Perwalian Atas Anak Dibawah Umur

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Tim Kurator Keperdataan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar telah melaksanakan layanan perwalian atas anak di bawah umur di 3 (tiga) tempat berbeda pada Senin – Rabu (04-06/12).

Tim yang terdiri dari Andi Malika (Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I), Efraim Tana, Hadariah (Kurator Keperdataan Madya), dan Irma Sari (Kurator Keperdataan Muda) menindaklanjuti penetapan yang telah dikirimkan oleh Pengadilan Agama Parepare dan Pengadilan Agama Barru.

Adapun tindak lanjutnya yaitu pengambilan sumpah wali atas anak berdasarkan: 1) penetapan dari Pengadilan Agama Parepare No. 69/Pdt.P/2023/PA.Pare atas nama Hasnah (bertempat di Kantor Pengadilan Agama Parepare); 2) penetapan Pengadilan Agama Parepare No. 52/Pdt.P/2023/PA.Pare atas nama Jumran (bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Parepare); dan 3) penetapan dari Pengadilan Agama Barru No. 149/Pdt.P/2023/PA.Barru atas nama Jumaini dan No. 158/Pdt P/2023/PA.Br atas nama Nasruddin Anas (bertempat di Kantor Pengadilan Agama Barru).

Salah satu anggota Tim Kurator Keperdataan BHP, Andi Malika mengatakan layanan perwalian tersebut adalah bukti bahwa negara hadir melindungi masyarakatnya bagi anak dibawah umur yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan pasal yang tertuang pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Pasal 366 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, BHP ditugaskan sebagai wali pengawas. Lalu Pasal 418 KUHPerdata menyatakan bahwa BHP dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur tangan yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan Undang-Undang. Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan diatas adalah batal dan tak berharga,” jelas Malika.

  • Bagikan