Bacakan Pledoi di Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut di Takalar, H Faisal Sebut JPU Tak Adil

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sidang lanjutan kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (15/12/2023) siang.

Sidang kali ini berisi pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum. Mantan Pelaksana Harian Kepala BPKD Kabupaten Takalar, Faisal Sahing, tampil membacakan pledoinya setebal 18 halaman.

Kemudian H. Faisal dengan lantang membeberkan semua hal yang dia alami dan rasakan selama proses penyidikan kasus yang menjerat dirinya.

Di depan majelis hakim, Faisal menyorot Surat Tuntutan Jaksa, di mana hal tersebut sebenarnya sudah disampaikan pada saat sebelum pembacaan dakwaan, namun kembali terulang kesalahan mengenai tanggal penahanan dirinya yang masih sama dengan yang tercantum dalam dakwaan yakni tanggal 20 Juli 2023 yang seharusnya tanggal 27 Juli 2023.

“Menurut saya yang awam hukum ini, mungkin ini dianggap tidak prinsip oleh Jaksa Penuntut Umum, tetapi menurut saya ini menandakan tidak cermat dan tidak profesionalnya Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” tegas Faisal.

Dia menguraikan, JPU mendalilkan bahwa saya telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

  • Bagikan