Bacakan Pledoi di Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut di Takalar, H Faisal Sebut JPU Tak Adil

  • Bagikan
Ilustrasi

“Dalam dakwaan disebutkan perbuatan yang saya lakukan. Dan dalam pembelaan ini, saya akan mengurai serta menanggapi hal tersebut berdasarkan apa yang telah saya pelajari selama menjalani kasus ini, fakta yang saya alami serta yang disampaikan oleh para Saksi-Saksi baik Saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun saksi dari kami sebagai terdakwa, yang telah dihadirkan dalam beberapa persidangan sebelumnya, sebagai berikut,” tukasnya.

Menurut Faisal,  hasil rapat tanggal 13 Oktober 2020 yang terlaksana berdasarkan Surat Undangan Sekretaris Daerah tanggal 12 Oktober 2020 tertuang dalam Analisis Pemberian Pengurangan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Namun pada hari itu Analisis tersebut belum ditandatangani oleh peserta rapat karena dalam rapat tersebut diminta dilakukan konsultasi dengan BPKP serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.

Faisal mengaku hadir dalam rapat tersebut Selaku Plh. Kepala BPKD Takalar. Adapun Analisis ini, kata dia, bukan merupakan keputusan melainkan sebagai bahan pertimbangan seperlunya, sebagaimana tertuang dalam analisis tersebut yakni : “Demikian analisis keringanan ini, untuk menjadi bahan pertimbangan seperlunya”.

Analisis ini, beber Faisal, berbeda dengan Analisis untuk PT. Alefu Karya Makmur yang isinya “Demikian Analisis Keringanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk wajib pajak PT. Alefu Karya Makmur, untuk selanjutnya dapat dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan untuk disampaikan ke PT. Alefu Karya Makmur agar segera melakukan pembayaran pajak tersebut”. Hal ini terungkap dipersidangan dan ini adalah fakta persidangan.

  • Bagikan