Dia menguraikan, Jika kita mengkaji analisis untuk PT. Banteng Laut Indonesia, maka analisis tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk penerbitan SKPD, karena seharusnya masih ada proses yang harus dilalui dan analisis ini bukanlah sebuah suatu keputusan melainkan sebagai bahan pertimbangan untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut.
Berbeda dengan analisis untuk PT. Alefu Karya Makmur, yang memang diakhir analisis tersebut menyebutkan bahwa analisis ini memang untuk penerbitan SKPD.
“Untuk itu yang mulia, sekiranya jaksa menyatakan bahwa saya menjadi tersangka karena mengikuti rapat dan bertanda tangan di analisis untuk PT. Banteng Laut Indonesia serta menandatangani nota pertimbangan yang merupakan laporan saya ke Bupati sebagai Plh. Kepala BPKD, mengapa yang lain tidak juga ikut ditersangkakan. Terutama yang bertanda tangan pada analisis PT. Alefu Karya Makmur, termasuk yang memprakarsai, memimpin, dan mengarahkan rapat tersebut.
Bahkan faktanya ada yang ikut dari awal proses PT. Alefu Karya Makmur sampai pada proses PT. Banteng Laut Indonesia.
Oleh karena itu, saya merasa adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menetapkan tersangka dan terdakwa pada diri saya dalam kaitan dengan perkara ini.
Karena ternyata ada orang-orang yang sebenarnya lebih bertanggungjawab yang seharusnya bahkan lebih layak untuk ditersangkakan untuk duduk menjadi terdakwa dalam perkara ini daripada saya.