Ada pihak dari Inspektorat yang merupakan pembantu Bupati dalam membina, mengawasi, dan memastikan pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan dan pembangunan berjalan secara benar dan sesuai aturan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Bahkan ada Sekretaris Daerah yang peranannya jauh lebih banyak, karena beliaulah yang mengundang rapat, yakni untuk PT. Alefu lebih dari dua kali, dan untuk Banteng Laut satu kali.
Dia pun yang memimpin rapat untuk membahas permohonan PT. Alefu yang dilakukan beberapa kali, serta ikut bertanda tangan pada Analisis Keringanan Pajak untuk PT. Alefu yang merekomendasikan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kenapa kemudian mereka tidak menjadi tersangka dan terdakwa pada kasus ini?
“Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam lubuk hati yang paling dalam Majelis Hakim yang Mulia sudah tahu dengan mengacu kepada fakta persidangan, bahwa sesungguhnya saya ini tidak bersalah oleh karena tidak ada kewenangan dari jabatan saya sebagai Plh. Kepala BPKD yang saya salahgunakan. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh fakta persidangan yang telah saya uraikan di atas, sekali lagi saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Persidangan ini agar berkenan membebaskan saya, Drs. Faisal Sahing, M.Si, dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan hukum,” tandasnya. (Tiro)