Ahli Waris Lahan Ancam Segel Kantor Dinas Peternakan Pemprov Sulsel

  • Bagikan
Biro Hukum Pemprov Sulsel bersama ahli waris usai melakukan peninjauan lokasi lahan yang berlokasi di Jalan Daeng Ngeppe Makassar, belum lama ini.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ahli waris lahan RSUD Haji Makassar dan Kantor Dinas Peternakan Sulsel menegaskan menolak mekanisme pembayaran ganti rugi lewat konsinyasi di Pengadilan oleh Pemprov Sulsel.

Bahkan ahli waris mengancam bakal menyegel Kantor Dinas Peternakan Pemprov Sulsel yang berdiri di atas lahan tersbut sebelum adanya pembayaran langsung ke masing-masing ahli waris.

Diketahui, Pemprov Sulsel melalui Biro Hukum memutuskan akan menitip pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haji Makassar di pengadilan pada Anggaran Perubahan tahun 2023 yang nilainya mencapai Rp18,5 Miliar. Alih-alih menepati janji, Biro Hukum malah mengingkari komitmen hasil rapat dengan para ahli waris.

Salah satu ahli waris, Andi Sunra mengatakan tak ada alasan Pemprov untuk melempar ganti rugi lahan di pengadilan. Apalagi putusan untuk membayarkan ganti rugi merupakan produk pengadilan.

"Ini kan kita menangkan di Pengadilan Negeri Makassar dan Mahkamah Agung, masa mau dimasukkan ke pengadilan lagi. Apalagi semua ahli waris sudah menyatu dan kompak untuk menerima ganti rugi lahan langsung di Pemprov. Jadi tidak ada lagi alasan untuk dikonsinyasi di pengadilan," kata Andi Sunra, Minggu (17/12/2023).

Andi Sunra menjelaskan, semua berkas persyaratan yang diminta Biro Hukum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah dipenuhi ahli waris. Mulai dari surat kesepakatan tiga ahli waris, surat kewarisan, surat kuasa, surat kematian, yang bahkan semuanya dinotariskan.

"Semua itu kami lakukan sesuai permintaan Biro Hukum sebagai syarat pembayaran langsung di Pemprov dan bentuk kehati-hatian, makanya kami lengkapi berkasnya. 20 tahun lebih kami nantikan ganti rugi lahan ini. Dan tidak sedikit materi yang kami keluarkan hanya untuk mengurus ini semua. Tapi malah ingin dilempar ke pengadilan," jelasnya.

Andi Sunra menegaskan, pihak ahli waris tidak punya urusan dengan pengadilan. Soal ganti rugi lahan itu urusan ahli waris dan Pemprov.

"Jadi saya mohon maaf kepada staf yang ada di Dinas Peternakan Pemprov Sulsel kalau aktivitasnya terganggu. Kami akan segel kantor itu karena dibangun di atas lahan milik keluarga kami. Jadi sebelum ganti rugi lahannya dibayarkan langsung, kantor itu akan kami segel," jelasnya.

"Kami hanya meminta hak kami yang sudah puluhan tahun belum terselesaikan, mohon bapak Pj Gubernur memberikan perhatian agar pembayaran ganti rugi lahan bisa segera dilakukan," harapnya. (*)

  • Bagikan