MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan saat ini tengah mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Aris Titti yang melakukan kampanye di rumah ibadah.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan saat ini sudah ada beberapa orang tim yang telah melakukan penelusuran untuk mencari alat bukti agar bisa diregister.
"Kami sudah menurunkan tim khusus untuk mengumpulkan alat-alat bukti," kata Saiful Jihad.
Dirinya menyebutkan sebelumnya tidak ada waktu untuk melakukan penelusuran, namun setelah ada putusan Bawaslu RI. Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari melakukan penelusuran setelah tim terbentuk.
"Jadi saat ini kami sementara melakukan penelusuran semuanya," singkatnya.
Diketahui Caleg yang diduga melakukan kampanye di rumah ibadah tersebut merupakan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Aris Titti jika dalam penelusuran Bawaslu ditemukan pelanggaran maka terancam pidana.
Sebelumnya komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengatakan larangan kampanye di tempat ibadah baik itu Masjid, Gereja maupun Pura itu sudah jelas semua tempat ibadah dilarang dan itu sudah putusan Mahkama Konstitusi (MK).
Untuk pengawasannya kata Lolly Bawaslu memiliki metode secara melekat termasuk momentum perayaan hari raya natal dan tahun baru ini.
"Pengawasan melekat kami lakukan karena kami masih sering menemukan periode lalu (Pemilu 2019) ada yang menyalahgunakan sehingga saat ini (Pileg dan Pilpres 2024) kita melakukan pengawasan melekat," jelasnya. (Fahrullah/B)