Hamili Sepupu, Oknum Honorer Dinsos Makassar Dipolisikan

  • Bagikan
Ilustrasi

Berangkat dari situlah pelaku yang juga diketahui bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar mendekati korban dengan modus mendatangi rumah korban pada saat kedua orang tuanya sedang pergi bekerja.

Lalu saat di dalam rumah korban itu pelaku disebut mengatakan pada korban bahwa apabila ingin dibuatkan akun login mendaftar sebagai calon siswa di SMK, korban harus berhubungan badan dengan pelaku. 

"Korban dan pelaku pun melakukan hubungan badan lebih dari satu kali hingga memasuki usia kandungan lima bulan," ungkapnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku MA telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Untuk hukumannya, tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan