Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah Tiga Orang

  • Bagikan
Terdakwa keluar dari Lapas Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga terdakwa lain dalam kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sidang yang dipimpin Ketuai Majelis Hakim Purwanto menyatakan ketiga terdakwa masing-masing Direktur Utama PT Banteng Laut Akbar Nugraha, Direktur Utama PT Alefu Karya Mandiri Sudimin Yitno dan mantan Pelaksana Harian Kepala BPKD Kabupaten Takalar, Faisal Sahing, divonis bebas.

Menurut Syahban Munawir, selaku Kuasa hukum salah satu dari ketiga terdakwa yaitu Direktur Utama PT Banteng Akbar Nugraha, persidangan tersebut berlangsung dari sore hingga malam hari, Rabu (27/13/2023) kemarin.

Adanya putusan tersebut, Syahban Munawir atau yang akrab disapa Awie mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim itu. Dia menyebut, dengan putusan bebas ini, kliennya mendapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan sejak awal perkaranya berlangsung. "Alhamdulillah klien kami mendapatkan keadilan," ujar Awi kepada Rakyat Sulsel, Kamis (28/12/2023).

Menurut Awie, selama persidangan terkuat sejumlah fakta bahwa kliennya hanya wajib pajak yang menjalankan kewajibannya sesuai apa yang menjadi ketetapan pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar.

"Majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan klien saya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dari awal kami yakin kalau klien kami tidak bersalah karena klien kami membayarkan kewajiban pajak sesuai yang diperintahkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar," ungkapnya.

Dijelaskan Awie, pengurangan ketetapan pajak yang dimaksud telah melalui proses rapat tim terpadu yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh Muhammad Arsyad Taba.

Namun anehnya kata dia, pimpinan rapat terpadu saat itu tak tersentuh hukum sama sekali. Meskipun diketahui Muhammad Arsyad Taba juga telah berulang kali dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi dan mengakui jika rapat terpadu tersebut dipimpin dirinya.

“Nah, yang aneh sekda pada saat itu selaku pimpinan rapat dalam pengurangan pajak tidak tersentuh hukum sama sekali. Ada apa dengan pejabat tersebut sampai tidak tersentuh hukum. Klien kami yang diproses meskipun pada akhirnya klien kami pun dibebaskan oleh majelis hakim karena dianggap tidak bersalah,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut menyatakan Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari vonis majelis hakim terkait putusan itu sebelum mengambil upaya hukum selanjutnya. "Masih dipelajari," ujar Soetarmi.

Vonis bebas tiga terdakwa ini menyusul dua pejabat Pemkab Takalar yang sebelumnya juga divonis bebas. Keduanya adalah Juharman, mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar dan Hasbullah selaku mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar.

Vonis bebas kedua terdakwa dibuktikan dari hasil ekspose Pengadilan Negeri Makassar melalu web resminya https://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara.

Dalam laman tersebut, sidang putusan itu digelar pada Rabu, 15 November 2023 lalu, dengan nama Hakim Ketua, Farid Hidayat Sopamena dan Hakim Anggota Johnicol Richard Frans Sine dan Arief Agus Nindito.

Terdakwa Juharman dengan nomor perkara: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks dan Hasbullah dengan nomor perkara: 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, sama-sama dinyatakan bebas dan lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Lepas dari tuntutan," bunyi putusan dalam lama web informasi PN Makassar.

Sementara dalam amar putusan keduanya juga dituliskan, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Untuk itu majelis hakim meminta jaksa membebaskan keduanya dari tahanan usai putusan tersebut dibacakan.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," sebut dalam amar putusan Juharman dan Hasbullah.

Selain perintah membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga meminta nama baik kedua terdakwa itu dipulihkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," perintah dalam putusan itu. (Isak/B)

  • Bagikan