MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat ada sebanyak 2.120 kasus pidana umum (Pidum) yang ditangani selama tahun 2023.
Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad mengatakan, kasus pembusuran melibatkan anak di bawah umur terus memunculkan keprihatinan.
“Itu paling banyak perkelahian, penganiayaan dan pembusuran. (Kasus) Busur paling banyak," ungkap Asrini saat diwawancara oleh media, Jumat (29/12/2023).
Hanya saja, menurut Asrini, dari beberapa kasus tersebut diselesaikan melalui proses diversi atau diselesaikan tanpa melalui proses peradilan, yaitu dengan cara musyawarah.
“Kalau anak (terkait masalah hukum) diversi tapi ada batasannya perlindungan anak dengan peradilan anak,” sebutnya.
Dalam catatannya sepanjang tahun 2023 ini, Asrini menyebut pihaknya telah menangani 132 perkara yang melibatkan anak di bawah umur sebagai tersangka.
Angka ini mencerminkan penurunan signifikan dari tahun sebelumnya yang mencatatkan 285 kasus serupa. Ia pun menekankan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum.
Penanganan kasus yang lebih rendah di tahun ini menunjukkan langkah-langkah positif dalam melibatkan pihak berwenang serta masyarakat untuk melindungi dan memberdayakan anak-anak.
“Kasus anak Alhamdulillah ada penurunan untuk 2023 sebanyak 132 perkara, dari tahun 2022 sebanyak 285 perkara,” tutup Asrini. (Isak/B)