Bawaslu Bone Mulai Kumpulkan Bukti-bukti Terkait Pj Bupati Kampanyekan Anak

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, M Alwi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone saat ini terus melakukan pengumpulan alat-alat bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin.

Dimana orang nomor satu di Bone ini diduga meminta kepada kepada-kepala desa agar memberikan dukungan kepada Andi Tenri Abeng Salangketo yang maju sebagai di Pileg 2024 sebagai Caleg DPRD Provinsi melalui partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulsel 7 yang meliputi 27 kecamatan di Kabupaten Bone. Ini berdasarkan video yang beredar 49 detik belum lama ini.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengatakan jika pihaknya sudah dua hari turun ke lapangan untuk mencari alat-alat bukti, apakah Andi Islamuddin benar melakukan dugaan pelanggaran saat masa kampanye atau sebelum penetapan Calon Legislatif (Caleg).

"Perkembangannya, sampai saat ini saya masih di lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti, memastikan semua.jadi saat ini saya masih di lokasi penelusuran dengan tim penelusuran. Itu dulu yang bisa saya sampaikan," kata ketua Bawaslu Bone, Alwi saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Senin (1/1/2024).

Untuk hasil selama 2 hari ini, Alwi belum bisa menyapaikan perkembanganya, karena kata dia masih terus merampungkan bukti-bukti.

"Biarkan dulu saya rampungkan penelusuran, nanti akan disampaikan hasilnya. Kasi mi dulu saya waktu, kami sementara penelusuran," singkatnya.

Sebelumnya komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan jika Pj bupati Bone tersebut melakukan kampanye setelah Andi Tenri Abeng Salangketo ditetapkan sebagai Calon tetap oleh KPU, maka ada dua sanksi yang akan diterima oleh Andi Islamuddin jika nantinya terbukti mengkampanyekan Calon Legislatif (Caleg).

"Ada sanksi netralitas dan itu akan ditangani oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan pidana Pemilu juga ada, maka yang akan diproses oleh Bawaslu," tegasnya.(Fahrullah/B)

  • Bagikan