SIDRAP, RAKYATSULSEL - Proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap diduga bermasalah.
Dari pantauan dilokasi, nampak pengerjaannya belum kelar sebab terlihat masih ada aktifitas yang dilakukan para pekerja proyek.
Proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Koperasi dan UKM untuk Kabupaten Sidrap melalui Dinas Koperasi dan UKM.
Berdasarkan informasi dari papan proyek, kegiatan tersebut merupakan belanja modal pembangunan PLUT (belanja modal gedung tempat pendidikan), dengan anggaran Rp5.435.036.000 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, pelaksana CV Sumarni Jaya Mandiri dan pengawas CV Megatama Globalindo.
Menyikapi adanya proyek milliaran yang dikucurkan pemerintah pusat yang diduga melewati batas waktu pengerjaannya tersebut, Kepala Dinas Koprasi dan UMKM Kabupaten Sidrap yang juga sebagai PPK proyek tersebut, H Muhammad Rohady Ramadhan mengatakan, jika proyek tersebut memang sudah melewati batas waktu pengerjaan, yaitu 150 hari dan telah berakhir 31 Desember 2023 lalu.
"Tapi sebenernya itu tidak jadi masalah. Sebab PLUT itu masuk di tanggal 3 September, mediasi sudah 22 persen, kemudian kita melakukan proses pematangan lahan," jelasnya.