PAREPARE, RAKYATSULSEL - Tarif retribusi baru pasar lakessi mulai diberlakukan sejak tanggal 5 Januari 2024 lalu.
Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD bersama Pemkot Parepare, pada tanggal 29 Desember 2023 lalu.
Dengan adanya Perda tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersama Bagian Hukum dan Badan Keuangan Daerah menemui para pedagang menyosialisasikan perubahan tarif retribusi tersebut.
Hadir Kepala Disdag Kota Parepare, Andi Wisna, yang didampingi Kepala UPTD Pasar Kota Parepare Tamrin dan juga perwakilan Badan Keuangan Daerah, yang berlangsung di Pasar Sentral Lakessi Kota Parepare.
Andi Wisna mengatakan, dalam sosialisasi tersebut tidak semua pedagang yang langsung menerima perubahan tarif itu, bahkan pedagang meminta penundaan pemberlakuan tarif baru tersebut.
Kepala UPTD Pasar Kota Parepare Tamrin mengatakan, sosialisasi ini telah dilakukan di sejumlah pasar yang ada di Kota Parepare. Yakni, pasar Senggol, Labukkang, Sumpang Minangae dan Wakkae.
(Yanti)