TAKALAR, RAKYATSULSEL - Proyek pembangunan drainase poros Tala- Kacci-kacci di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dengan nilai anggaran Rp 3,1 milar dipastikan menyebrang ke tahun 2024 ini.
Proyek Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023 itu jadi sorotan lantaran lewat kontrak kerja, 110 hari kalender.
Pemenang tender proyek milik Dinas PUPR Takalar dari CV Nur Indah, dengan konsultan pengawas dari CV Cakra Rahwana Konsultan.
Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel Adi Nusaid Rasyid mengatakan harusnya proyek tersebut diputus kontrak karena rekanan tak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak.
“Rekanan yang bekerja melebihi jadwal pengerjaan harusnya di sanksi, sanksi beratnya ya putus kontrak. Saya curiga ada konspirasi antara rekanan dan PPK sehingga proyek ini dikerja berkelanjutan,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi Rakyat Sulsel, Senin 8 Januari 2024.
Adi Nusaid Rasyid mengemukakan bahwa persyaratan adendum itu bisa dilakukan PPK setelah pekerjaan proyek fisik mencapai pekerjaan 75 persen.
“Proyek ini kan baru sekitar 10 persen bobotnya di tahun 2023, kenapa bisa di adendum? PPK harus menjelaskan apa dasarnya mengadendum proyek tersebut,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Takalar Budiar Rosal mengaku jika proyek tersebut tetap dilanjutkan pekerjaannya karena ada perubahan gambar dari PPK.
“Kalau tidak salah di adendum penambahan waktu penyelesaian karena ada perubahan gambar dari PPK,” ujar Budiar Rosal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (8/1/2024). (Adhy)